Follow Me @husnulchotimah

Sunday, March 31, 2019

Cyber Crime dan Contoh Kasus nya di Indonesia (Peretasan Situs Tiketcom)



  • Apa itu Cyber Crime?

      Cyber Crime adalah bentuk kejahatan yang menggunakan internet sebagai media untuk melakukan tindak kejahatan dengan munculnya era internet. Setiap aktifitas kejahatan yang dilakukan di internet atau melalui jaringan internet, umumnya disebut sebagai kejahatan internet.

    Jenis dan pelanggaran cyber crime sangat beragam sebagai akibat dari penerapan teknologi. Cyber crime dapat berupa penyadapan dan penyalahgunaan informasi atau data yang berbentuk elektronik maupun yang ditransfer secara elektronik, pencurian data elektronik, pornografi, penyalahgunaan anak sebagai objek melawan hukun, penipuan memalui internet, perjudian diinternet, pengrusakan website, disamping pengrusakkan system melalui virus, Trojan horse, signal grounding dan lain lain.

  • Siapa pelaku cyber crime?

      Perlu kita ketahui pelaku cybercrime adalah mereka yang memiliki keahlian tinggi dalam ilmu computer, pelaku cybercrime umumnya menguasai algoritma dan pemrograman computer unutk membuat script/kode malware, mereka dapat menganalisa cara kerja system computer dan jaringan, dan mampu menemukan celah pasa system yang kemudian akan menggunakan kelemahan tersebut untuk dapat masuk sehingga tindakan kejahatan seperti pencurian data dapat berhasil dilakukan.

  • Jenis-jenis Cyber Crime

      Ada beberapa jenis kejahatan pada cyber crime yang dapat kita golongkan berdasarkan aktivitas yang dilakukannya seperti dijelaskan berikut ini yang dirangkum dari berbagai sumber.


     1. Unauthorized Aces

      Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Contoh dari tindak kriminal ini adalah Probing dan port.

     2. Illegal Contents
        Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan cara memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap sebagai melanggar hukum atau menggangu ketertiban pada masyarakat umum, contohnya adalah penyebaran pornografi atau berita yang tidak benar.

     3. Penyebaran virus secara sengaja
      Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan sebuah email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.

     4. Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
           Cyber Espionage merupakan sebuah kejahatan dengan cara memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.

     5. Carding
                 Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.

          6. Hacking dan Cracker
      Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.

     7. Cybersquatting and Typosquatting
           Cybersquatting merupakan sebuah kejahatan yang dilakukan dengan cara mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain.

          8. Cyber Terorism
     Tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.

  • Contoh kasus cyber crime di Indonesia

     PERETASAN SITUS TIKETCOM

          Pada 11 November 2016, Bareskrim Polri menerima laporan pengaduan dari PT Global Network (tiket.com) tentang kasus hacking/illegal access atas penggunaan aplikasi jual-beli tiket online milik PT Global Network (tiket.com) pada sistem aplikasi jual-beli tiket online PT Citilink Indonesia. Pelaku melakukan hacking/illegal access pada server PT Citilink Indonesia (www.citilink.co.id) dari akun milik PT Global Network (tiket.com) sejak tanggal 11 sampai dengan 27 Oktober 2016.

      Kasus illegal access ini membuat pihak tiket.com mengalami kerugian sebesar Rp 4.124.000.982. Dan setelah diketahui oleh pihak PT Global Network (tiket.com), tiket yang belum terbang dilakukan pembatalan dan dilakukan refund sehingga kerugian yang dialami PT Global Network (tiket.com) sebesar Rp 1.973.784.434.

         Ada empat tersangka yang ditangkap polisi dalam kasus pembobolan ini. SH alias Haikal (19) yang merupakan otak pembobolan, MKU (19) dan AI (19) serta NTM (27). Ketiga pelaku terakhir bertugas menjual tiket pesawat domestik hasil kejahatan melalui akun Facebook. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran menerangkan, tersangka SH meretas sistem pada aplikasi tiket.com untuk memesan sejumlah tiket. Setelah mendapatkan kode booking, dia bersama tiga pelaku lainnya menjual kembali tiket tersebut.

  • Pendapat Pakar mengenai peretasan situs tiket.com

     Ahli digital forensik, Ruby Alamsyah, mengatakan keberadaan peretas atau hacker saat sekarang dan masa lalu berbeda. Pada tahun 1980-an hingga awal 1990-an, kata dia, orang yang menjadi hacker adalah orang-orang yang sangat jenius karena saat itu teknologi masih terbatas dan internet belum luas seperti sekarang. Akhir tahun 1990-an sampai sekarang, untuk jadi hacker tidak perlu jenius-jenius dan jago IT. Menurutnya hacker bisa lahir dari orang yang memiliki passion itu, punya banyak waktu, ditunjang dengan pengetahuan di bidang internet, dan berlatih. Ketika mereka mencoba-coba tools yang tersedia di jaringan internet itu, dalam hitungan hari bisa menjadi hacker.

   Dalam kasus dugaan peretasan yang diduga dilakukan Sultan Haikal, 19 tahun, Ruby mengatakan cara membobol yang dilakukan Haikal dan teman-temannya termasuk mudah. Hacking-hacking yang disebut secara luas ini, kata dia, belum tentu adalah hacking tingkat tinggi. Pembobolan ini bukan sesuatu teknik yang rumit dan sulit, menurutnya sebenarnya banyak yang berbakat untuk membobol komputer atau jaringan. Karena para tersangka ini tidak memikirkan risiko dan masalah hukum yang bisa menjerat mereka. Hukum dilabrak saja, ahirnya ditangkap.

    Ahli digital forensik Ruby Alamsyah menjelaskan, bahwa cara Haikal dan kawan-kawan membobol situs tiket online sangat simple. Yaitu dengan menemukan data berupa username dan password situs itu. Setelah mendapatkan data itu, mereka lantas membeli tiket dari maskapai penerbangan dan menjualnya lewat media sosial dengan harga miring. Mereka mengambil keuntungan 50 persen dari harga tiket yang dijual. Menurutnya apa yang mereka lakukan ini sangat simple. Dengan kata lain Mereka cuma memanfaatkan informasi pengetahuan serta toolsyang ada. Kebetulan situs-situs tersebut memang tidak aware terhadap Security yang cukup tinggi, akhirnya gampang dibobol. Hal ini memungkinkan bisa dikarenakan pengamanan server jual-beli tiket online tersebut memang rendah. Berbeda misalnya dengan kegiatan membobol tingkat tinggi. Orang mahir membobol serta mahir menghilangkan jejak-jejaknya. "Terbukti juga mereka (Haikal) melakukan kegiatan ini dan mudah ditangkap penegak hukum," kata dia.

  Hacker yang jenius, menurut Ruby, biasanya akan melakukan riset terlebih dahulu terhadap target-target, lalu membuat tools dan membuat exploit versi mereka sendiri. Lalu mereka akan meretas dan mengambil datanya untuk melakukan penutupan, sehingga tidak bisa ditangkap. Kalau dalam kasus ini menurut praktisi, security-nya memang biasa saja. Masalahnya banyak di Indonesia yang bisa melakukan hal ini, tinggal yang nekat siapa. Nah, kebetulan kelompok inilah yang nekat," tambahnya. 

    Dia menjelaskan ada dua tahapan untuk melakukan pembobolan seperti yang dilakukan Haikal. Yaitu, gathering information dan scanning. Dengan dua tahapan ini maka informasi bisa didapatkan, dan akhirnya dieksploitasi. Menurut Ruby, pengetahuan mengenai hacking sudah terbuka luas di internet. Selain ilmunya, ada juga tools-nya, hingga forum secara terbuka. "Banyak anak-anak muda sama kayak dia (Haikal), pintar, tetapi banyak yang sadar akan risiko dan sadar bahwa tidak boleh melanggar aturan," demikian Ruby menjelaskan.

  • Hukuman yang yang diberikan kepada para pelaku 

   Dana miliaran rupiah yang berhasil dibobol itu mereka gunakan untuk membelanjakan sejumlah hal. Oleh sebab itu mereka juga dikenakan UU berlapis mulai dari UU ITE, KUHP dan UU Pencucian Uang.

   Haikal dan tiga tersangka lainnya diduga memenuhi unsur Pasal 46 ayat 1, 2, dan 3 juncto Pasal 30 ayat 1, 2, dan 3, dan/atau Pasal 51 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 36 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5, serta Pasal 10 tentang Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dan sampai saat ini proses hukum masih terus berjalan.

Sumber :


No comments:

Post a Comment